Sunday, October 23, 2016

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM MODERN DI INDONESIA DEWASA INI

Dari kacamata keilmuan ilmu hukum berkenaan dengan pembelajaran filsafat hukum dan hukum, ada banyak pandangan. Ada sarjana yang berpendapat filsafat hukum dapat dipelajari dan diajarkan dengan mudah oleh siapapun tanpa harus belajar hukum, bahkan ada pula sarjana yang berpendapat bahwa filsafat hukum dapat diajarkan oleh sarjana filsafat, sebab filsafat hukum bukan bagian dari ilmu hukum, tetapi bagian dari ilmu filsafat, yaitu filsafat khusus. Soetiksno berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar, sebab tidak seluruh sarjana filsafat mampu mengajar filsafat hukum.
Memang benar bahwa filsafat hukum adalah bagian dari filsafat, yaitu filsafat khusus, tetapi untuk mempelajari filsafat hukum secara khusus dan mengajar filsafat hukum alangkah baiknya adalah seorang sarjana hukum yang mempelajari hukum secara khusus dan mendalam, sebab objek filsafat hukum adalah hukum bukan filsafat. Objek filsafat hukum adalah hakekat hukum.
Perkembangan filsafat hukum modern tidak terlepas dari aliran atau mazhab yang berkembang. Pertama, terdapat Aliran hukum Alam, yang dimaksudkan dengan hukum alam menurut ajaran ini ialah hukum yang berlaku universal dan abadi. Menilik sumbernya, hukum alam ini ada yang bersumber dari Tuhan (irasional) dan yang bersumber dari akal (rasio) manusia.
Kedua terdapat Aliran Positivisme Hukum, aliran ini menganggap bahwa hukum dan moral merupakan dua hal yang harus dipisahkan, hukum dianggap sebagai suatu sistem logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system) selanjutnya Hans Kelsen sebagai salah satu tokoh dalam aliran ini mengemukakan bahwa hukum harus bersih dari anasir-anasir sosiologis, politis dan sejarah atau yang sering dikenal dengan ajaran hukum murni (mengembalikan hukum dalam keadaan murni). Teori hukum murni adalah teori hukum positif tetapi bukan hukum positif suatu sistem hukum tertentu melainkan suatu teori hukum umum (general legal theory), sebagai suatu teori tujuan utamanya adalah pengetahuan terhadap subyeknya untuk menjawab pertanyaan apakah hukum itu dan bagaimana hukum dibuat. Bukan pertanyaan apakah hukum yang seharusnya (what the law ought to be) atau bagaimana seharusnya dibuat (ought to be made).


No comments:

Post a Comment