Dari kacamata keilmuan ilmu hukum berkenaan
dengan pembelajaran filsafat hukum dan hukum, ada banyak pandangan. Ada sarjana
yang berpendapat filsafat hukum dapat dipelajari dan diajarkan dengan mudah
oleh siapapun tanpa harus belajar hukum, bahkan ada pula sarjana yang
berpendapat bahwa filsafat hukum dapat diajarkan oleh sarjana filsafat, sebab
filsafat hukum bukan bagian dari ilmu hukum, tetapi bagian dari ilmu filsafat,
yaitu filsafat khusus. Soetiksno berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar, sebab tidak
seluruh sarjana filsafat mampu mengajar filsafat hukum.
Memang benar bahwa filsafat hukum adalah
bagian dari filsafat, yaitu filsafat khusus, tetapi untuk mempelajari filsafat
hukum secara khusus dan mengajar filsafat hukum alangkah baiknya adalah seorang
sarjana hukum yang mempelajari hukum secara khusus dan mendalam, sebab objek
filsafat hukum adalah hukum bukan filsafat. Objek filsafat hukum adalah hakekat
hukum.
Perkembangan filsafat hukum modern tidak
terlepas dari aliran atau mazhab yang berkembang. Pertama, terdapat Aliran hukum Alam, yang dimaksudkan dengan hukum
alam menurut ajaran ini ialah hukum yang berlaku universal dan abadi. Menilik
sumbernya, hukum alam ini ada yang bersumber dari Tuhan (irasional) dan yang
bersumber dari akal (rasio) manusia.
Kedua terdapat Aliran Positivisme Hukum, aliran
ini menganggap bahwa hukum dan moral merupakan dua hal yang harus dipisahkan, hukum dianggap sebagai suatu sistem logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system) selanjutnya Hans
Kelsen sebagai salah satu tokoh dalam aliran ini mengemukakan bahwa hukum harus
bersih dari anasir-anasir sosiologis, politis dan sejarah atau yang sering dikenal dengan ajaran hukum murni (mengembalikan hukum dalam
keadaan murni). Teori hukum murni adalah teori hukum positif tetapi bukan hukum
positif suatu sistem hukum tertentu melainkan suatu teori hukum umum (general
legal theory), sebagai suatu teori tujuan utamanya adalah pengetahuan terhadap
subyeknya untuk menjawab pertanyaan apakah hukum itu dan bagaimana hukum
dibuat. Bukan pertanyaan apakah hukum yang seharusnya (what the law ought to
be) atau bagaimana seharusnya dibuat (ought to be made).

No comments:
Post a Comment