Hak Milik Intelektual merupakan terjemahan langsung dari intellectual property rights (IPR).
Selain istilah intellectual property,
juga dikenal dengan istilah intangible
property, creative property dan incorporeal property. Di Perancis orang
menyatakannya sebagai propriete
intelectuelle dan propriete
industrielle. Di Belanda biasa disebut milik intelektuil dan milik
perindustrian. World Intellectual
Property Organization (WIPO) sebagai organisasi internasional yang mengurus
bidang Hak Atas Intelektual memakai istilah intellectual
property yang mempunyai pengertian luas dan mencakup antara lain karya
kesusastraan, artistik maupun ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan oleh para artis, kaset dan penyiaran audio
visual, penemuan dalam segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, nama usaha, dan penentuan komersial (commercial names and designation), dan
perlindungan terhadap persaingan curang.
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak milik yang
berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni
dan sastra. Pemiliknya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil
kemampuan intelektual manusianya, yaitu di antaranya berupa idea, menurut W.R.
Cornish:
“Milik intelektual
melindungi pemakaian idea, dan informasi yang mempunyai nilai komersil atau
nilai ekonomi”
Hak atas kekayaan intelektual berhubungan erat dengan hukum
benda, berbicara mengenai hak individu terhadap objek yang bendanya berwujud.
Subyek hak dalam hal ini adalah orang/Badan Hukum (bukan masyarakat), dan Objek
hak adalah benda yang memiliki nilai ekonomi, dalam hukum positif Indonesia
obyek HKI antara lain:
DOWNLOAD THIS PAPER

No comments:
Post a Comment