Sunday, October 23, 2016

HUBUNGAN HKI DENGAN HUKUM KEKAYAAN

Hak Milik Intelektual merupakan terjemahan langsung dari intellectual property rights (IPR). Selain istilah intellectual property, juga dikenal dengan istilah intangible property, creative property dan incorporeal property. Di Perancis orang menyatakannya sebagai propriete intelectuelle dan propriete industrielle. Di Belanda biasa disebut milik intelektuil dan milik perindustrian. World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai organisasi internasional yang mengurus bidang Hak Atas Intelektual memakai istilah intellectual property yang mempunyai pengertian luas dan mencakup antara lain karya kesusastraan, artistik maupun ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan oleh para artis, kaset dan penyiaran audio visual, penemuan dalam segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dan penentuan komersial (commercial names and designation), dan perlindungan terhadap persaingan curang.
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemiliknya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, yaitu di antaranya berupa idea, menurut W.R. Cornish:
Milik intelektual melindungi pemakaian idea, dan informasi yang mempunyai nilai komersil atau nilai ekonomi
Hak atas kekayaan intelektual berhubungan erat dengan hukum benda, berbicara mengenai hak individu terhadap objek yang bendanya berwujud. Subyek hak dalam hal ini adalah orang/Badan Hukum (bukan masyarakat), dan Objek hak adalah benda yang memiliki nilai ekonomi, dalam hukum positif Indonesia obyek HKI antara lain:

DOWNLOAD THIS PAPER

No comments:

Post a Comment