Wednesday, October 26, 2016

HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA


  Diperbolehkannya obyek hak cipta dijadikan jaminan fidusia yaitu diatur oleh Pasal 16 Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dinyatakan secara tegas bahwa obyek hak cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia.
    Pengaturan mengenai obyek hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia pengaturannya masih belum menyeluruh, diantaranya belum terdapatnya standarisasi atau ketentuan bagi pihak perbankan untuk memilih ciptaan yang seperti apa yang layak atau bisa dijadikan obyek fidusia, sehingga memberikan ketidakjelasan bagi pihak perbankan dan apabila dibiarkan terlalu lama dan berlarut-larut kemungkinan dapat menimbulkan risiko yang besar bagi pihak perbankan.
Pihak perbankan di Indonesia belum sepenuhnya mempraktikan hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta sebagai jaminan kredit dengan cara fidusia karena terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut berkenaan dengan nillai, pasar, kepemilikan, dan kewenangan pengajuan hak cipta sebagai objek jaminan. Hambatan-hambatan tersebut timbul akibat adanya permasalahan pokok belum adanya regulasi khusus mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta sebagai objek jaminan. Keadaan tersebut menimbulkan risiko yang cukup besar bagi pihak perbankan untuk dapat menerima hak cipta sebagai suatu objek jaminan.


DOWNLOAD THIS PAPER

No comments:

Post a Comment