Diperbolehkannya obyek hak cipta dijadikan jaminan fidusia yaitu diatur oleh Pasal 16 Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dinyatakan secara tegas bahwa obyek hak cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia.
Pengaturan mengenai obyek hak cipta sebagai obyek jaminan
fidusia pengaturannya masih belum menyeluruh, diantaranya belum terdapatnya standarisasi
atau ketentuan bagi pihak perbankan untuk memilih ciptaan yang seperti apa yang
layak atau bisa dijadikan obyek fidusia, sehingga memberikan ketidakjelasan
bagi pihak perbankan dan apabila dibiarkan terlalu lama dan berlarut-larut
kemungkinan dapat menimbulkan risiko yang besar bagi pihak perbankan.
Pihak perbankan di
Indonesia belum sepenuhnya mempraktikan hak kekayaan intelektual khususnya hak
cipta sebagai jaminan kredit dengan cara fidusia karena terdapat beberapa
hambatan dalam pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut berkenaan dengan
nillai, pasar, kepemilikan, dan kewenangan pengajuan hak cipta sebagai objek
jaminan. Hambatan-hambatan tersebut timbul akibat adanya permasalahan pokok
belum adanya regulasi khusus mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak
cipta sebagai objek jaminan. Keadaan tersebut menimbulkan risiko yang cukup
besar bagi pihak perbankan untuk dapat menerima hak cipta sebagai suatu objek
jaminan.
DOWNLOAD THIS PAPER

No comments:
Post a Comment