Sunday, November 16, 2014

PENGARUH SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW TERHADAP SISTEM HUKUM INDONESIA


I.     Sekilas Mengenai Sistem Hukum
Beberapa ahli hukum telah memberikan definisi yang dimaksud dengan sistem hukum, Bellefoid bependapat bahwa sistem hukum sebagai suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya. Selanjutnya oleh Subekti sistem hukum diartikan sebagai susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian–bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dan suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan. Sudikno Mertukusumo menyatakan, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur–unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja untuk mencapai tujuan tersebut.
Dapatlah disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan "sistem hukum" adalah suatu kesatuan peraturan–peraturan hukum, yang terdiri atas bagian–bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas–asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.[1] Hukum barulah dapat dikatakan sebagai sistem menurut Fuller jika memenuhi 8 (Delapan) asas yang dinamaknnya "principle of legality", yaitu :

DOWNLOAD THIS PAPER
1.

No comments:

Post a Comment