I.
Sekilas Mengenai
Sistem Hukum
Beberapa ahli hukum telah memberikan definisi yang
dimaksud dengan sistem hukum, Bellefoid bependapat bahwa sistem hukum sebagai
suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib
menurut asas-asasnya. Selanjutnya oleh Subekti sistem hukum diartikan sebagai
susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian–bagian
yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil
dan suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan. Sudikno Mertukusumo
menyatakan, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur–unsur
yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja untuk mencapai tujuan
tersebut.
Dapatlah disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan
"sistem hukum" adalah suatu kesatuan peraturan–peraturan hukum, yang
terdiri atas bagian–bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama
lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas–asasnya, yang berfungsi untuk
mencapai suatu tujuan.[1]
Hukum barulah dapat dikatakan sebagai sistem menurut Fuller jika memenuhi 8
(Delapan) asas yang dinamaknnya "principle of legality",
yaitu :
DOWNLOAD THIS PAPER
DOWNLOAD THIS PAPER
1.

No comments:
Post a Comment