Tuesday, October 18, 2016

STUDI KASUS HUBUNGAN HUKUM DAN EKONOMI


Tujuan dan fungsi hukum Indonesia itu bukanlah sekedar memelihara ketertiban, keamanan dan stabilisasi masyarakat dalam arti to keep the peace at all events and at any price, akan tetapi lebih di arahkan pada cita-cita untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik dalam arti masyarakat sebagai satu kesatuan, maupun untuk mencapai kesejahteraan bagi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Antara sistem hukum dan sistem ekonomi di suatu negara terdapat hubungan yang sangat erat dan terdapat pengaruh timbal balik. Kalau pada satu fihak pembaharuan dasar-dasar pemikiran di bidang ekonomi ikut mengubah dan menentukan dasar-dasar sistem hukum yang bersangkutan, maka penegakan asas-asas hukum yang sesuai juga akan  memperlancar terbentuknya struktur ekonomi yang dikehendaki. Tetapi sebaliknya penegakan asas-asas hukum yang tidak sesuai justru akan menghambat terciptanya struktur ekonomi yang dicita-citakan.

Itulah sebabnya, maka dalam rangka usaha menuju ke struktur ekonomi pancasila, kaidah-kaidah hukum yang melandasinya juga benar-benar harus mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Pancasila. Dengan perkataan lain, bahwa sistem hukum nasional kita benar-benar harus menjadi suatu sistem hukum Pancasila dan hukum ekonomi Nasional kita merupakan bagian hukum Pancasila itu


Download This Paper

No comments:

Post a Comment