Tujuan dan fungsi hukum Indonesia itu bukanlah sekedar memelihara ketertiban, keamanan dan stabilisasi masyarakat dalam arti to keep the peace at all events and at any price, akan tetapi lebih di arahkan pada cita-cita untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik dalam arti masyarakat sebagai satu kesatuan, maupun untuk mencapai kesejahteraan bagi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Antara sistem hukum dan sistem ekonomi di suatu
negara terdapat hubungan yang sangat erat dan terdapat pengaruh timbal balik.
Kalau pada satu fihak pembaharuan dasar-dasar pemikiran di bidang ekonomi ikut
mengubah dan menentukan dasar-dasar sistem hukum yang bersangkutan, maka
penegakan asas-asas hukum yang sesuai juga akan memperlancar terbentuknya struktur ekonomi
yang dikehendaki. Tetapi sebaliknya penegakan asas-asas hukum yang tidak sesuai
justru akan menghambat terciptanya struktur ekonomi yang dicita-citakan.
Itulah sebabnya, maka dalam rangka usaha menuju
ke struktur ekonomi pancasila, kaidah-kaidah hukum yang melandasinya juga
benar-benar harus mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
Pancasila. Dengan perkataan lain, bahwa sistem hukum nasional kita benar-benar
harus menjadi suatu sistem hukum Pancasila dan hukum ekonomi Nasional kita
merupakan bagian hukum Pancasila itu

No comments:
Post a Comment