Pada
paper singkat ini mengemukakan mengenai positivisme hukum, critical legal studies, aliran hukum progresif dan feminisme jurisprudence yang merupakan
aliran atau gerakan yang muncul pasca modern. Aliran atau gerakan ini merupakan
protes atau kritik terhadap aliran yang ada sebelum modern pada umumya aliran
atau gerakan ini mengemukakan bahwa hukum hanya mengatur perilaku-perilaku yang
tampak hukum tidak mengatur hal-hal yang bersifat moralitas. Pada umumnya
aliran atau gerakan ini terobsesi oleh pemikiran zaman romawi, dan ingin
mencoba mengembalikan konsep hukum romawi walaupun tidak sepenuhnya. Hukum
sekalipun disatukan dengan moral akan tetapi dapat dipisahkan walaupun cara
bekerjnya bersatu.
A. Positivisme Hukum
Positivisme
merupakan aliran filsafat yang berkembang di Eropa Kontinental khususnya
Perancis dengan beberapa eksponen yang terkenal khususnya, Henri Saint Simon (1760-1825) dan kemudian dikembangkan lebih jauh
dan memperoleh formatnya yang berpengaruh dari August Comte (1798-1857). Aliran ini didasari oleh beberapa prinsip, di antaranya bahwa hanya apa yang
tampil dalam pengalaman dapat disebut benar. Prinsip ini diambil-alih dari
filsafat empirisme Locke dan Hume. Apa yang dapat dipastikan sebagai
kenyataan dapat disebut benar, hal ini berarti bahwa semua pengalaman dapat
disebut benar tetapi pengalaman yang sesuai dengan kenyataan. Hanya dengan ilmu
pengetahuan dapat ditentukan apakah sesuatu yang dialami merupakan
sungguh-sungguh suatu kenyataan.
Positivisme
menghendaki dilepaskannya pemikiran metayuridis mengenai hukum, sebagaimana
yang dianut oleh pemikir hukum kodrat. Hukum tidak lagi dikonsepsi sebagai asas
moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang
telah mengalami prositivasi sebagai lege
atau lex. Positivisasi
hukum selalu berakibat sebagai proses nasionalisasi dan etatisasi hukum, dalam
rangka penyempurnaan kemampuan negara dan pemerintah (sebagai pengembang
kekuasaan negara) untuk monopoli kontrak sosial yang formal, melalui
pemberlakukan atau pemberdayaan hukum positif. Di
dalam aliran positivisme hukum ini dikenal adanya dua sub-aliran yang terkenal,
yaitu:
1. Aliran
hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
2. Aliran
hukum positif yang murni, dipelopori oleh Hans
Kelsen.

No comments:
Post a Comment