Sunday, October 23, 2016

POSITIVISME HUKUM, CRITICAL LEGAL STUDIES, ALIRAN HUKUM PROGRESIF DAN FEMINISME JURISPRUDENCE

Pada paper singkat ini mengemukakan mengenai positivisme hukum, critical legal studies, aliran hukum progresif dan feminisme jurisprudence yang merupakan aliran atau gerakan yang muncul pasca modern. Aliran atau gerakan ini merupakan protes atau kritik terhadap aliran yang ada sebelum modern pada umumya aliran atau gerakan ini mengemukakan bahwa hukum hanya mengatur perilaku-perilaku yang tampak hukum tidak mengatur hal-hal yang bersifat moralitas. Pada umumnya aliran atau gerakan ini terobsesi oleh pemikiran zaman romawi, dan ingin mencoba mengembalikan konsep hukum romawi walaupun tidak sepenuhnya. Hukum sekalipun disatukan dengan moral akan tetapi dapat dipisahkan walaupun cara bekerjnya bersatu.

A.  Positivisme Hukum
Positivisme merupakan aliran filsafat yang berkembang di Eropa Kontinental khususnya Perancis dengan beberapa eksponen yang terkenal khususnya, Henri Saint Simon (1760-1825) dan kemudian dikembangkan lebih jauh dan memperoleh formatnya yang berpengaruh dari August Comte (1798-1857). Aliran ini didasari oleh beberapa prinsip, di antaranya bahwa hanya apa yang tampil dalam pengalaman dapat disebut benar. Prinsip ini diambil-alih dari filsafat empirisme Locke dan Hume. Apa yang dapat dipastikan sebagai kenyataan dapat disebut benar, hal ini berarti bahwa semua pengalaman dapat disebut benar tetapi pengalaman yang sesuai dengan kenyataan. Hanya dengan ilmu pengetahuan dapat ditentukan apakah sesuatu yang dialami merupakan sungguh-sungguh suatu kenyataan.
Positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran metayuridis mengenai hukum, sebagaimana yang dianut oleh pemikir hukum kodrat. Hukum tidak lagi dikonsepsi sebagai asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami prositivasi sebagai lege atau lex. Positivisasi hukum selalu berakibat sebagai proses nasionalisasi dan etatisasi hukum, dalam rangka penyempurnaan kemampuan negara dan pemerintah (sebagai pengembang kekuasaan negara) untuk monopoli kontrak sosial yang formal, melalui pemberlakukan atau pemberdayaan hukum positif. Di dalam aliran positivisme hukum ini dikenal adanya dua sub-aliran yang terkenal, yaitu:
1.      Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
2.      Aliran hukum positif yang murni, dipelopori oleh Hans Kelsen.



No comments:

Post a Comment