Saat ini Paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten1 (untuk selanjutnya disingkat dengan UU Paten), dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Paten adalah “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor2 atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.” Berkenaan dengan hak paten yang menjadi objek pengaturan adalah Invensi. Menurut Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi dikatakan mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.